<
INFORMASI SERTA MERTA DAN MISI PPID
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI SERTA MERTA:
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas